Jumat, 27 Juli 2018

NIKAH


                                                              NIKAH



Dasar di Syari'atkannya Pernikahan ialah Firman Alloh SWT : QS. An Nisa ayat 3

Artinya :
"Maka kawinilah wanita wanita (lain) yang kamu cintai ( senangi ) dua,tiga atau empat.kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil,maka kawinilah seorang saja."

Dalam sebuah Hadit dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata bahwa Rosulullah SAW bersabda :
"Wahai para pemuda siapa diantara kalian mampu (mempenyai biaya), maka hendaklah ia nikah, karena sesungguhnya nikah itu dapat memejamkan mata dan dapat menjaga kemaluan (kehormatan). Barang siapa yang tidak mampu nikah, maka hendaklah berpuasa, karena puasa merupan perisai baginya."

Hukum Nikah menurut para ulama ahli piqih memang bermacam-macam, kenapa bisa begitu, karena disesuaikan dengan kondisi dan situasi, islam sangat menganjurkan umatnya yang sudah mampu untuk menikah karena banyak hikmah-hikmah yang di dapat dalam pernikahan,
1. Hukumnya SUNAH
   Artinya Nikah itu sunah bagi orang yang telah mampu dan ada keinginan untuk menikah,dan yang jelas
   harus sudah ada calonnya.Kalo masih JOMBLO ya Ta'aruf dengan syar'i aja ya hehe...
2. Hukumnya Wajib
   Artinya Nikah itu bisa jadi wajib dilaksanakan bagi mereka yang telah mampu menikah,dan jika tidak        menikah di khawatirkan akan terjatuh ke dalam perzinahan. Naudzubillah..
3. Hukumnya Mubah,
   Artinya Mubah bagi orang yang tidak terdesak hal-hal yang mengharuskan atau mengharamkan nikah.
4. Hukumnya Makruh
   ini bagi orang-orang yang belum mampu untuk nikah, yakni tidak mampu biaya maupun mampu mental 5. Hukumnya Haram,
    Haram hukumnya bagi orang yang berkeinginan menikah itu, dengan niat menyakiti, atau balas                dendam, berbuat aniaya pada isterinya. kita lanjutkan ke rukun nikah.


Adapun RUKUN NIKAH, ada 6, diantaranya :
1. Calon Mempelai laki-laki, dengan Syarat : Islam, kehendak sendiri (tidak dipaksa), bukan Muhrim dan tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah

2. Calom Mempelai Isteri, dengan Syarat : Islam, Bukan Muhrim, dan tidak sedang melaksanakan Ibadah haji.
3. Wali  (wali Mujbir) , dengan Syarat : Islam, dewasa, sehat akalnya, adil (tidak Fasik), laki-laki dan mempunyai hak untuk menjadi wali nikah.
4. Dua Orang saksi , Dengan Syarat : Islam, Dewasa (baligh), berakal sehat, adil, laki-laki, dan mengetahui maksud pernikahan.
5. Ijab dan Qobul yakni Serah terima, Ijab adalah pernyataan dari Wali Nikah (wali Mujbir),atau (Wali Hakim) calon pengantin wanita.contoh : Saya nikahkan engkau dengan anak saya .....dan seterusnya...
sedangkan Qobul adalah : Penerimaan/ jawaban dari mempelai laki-laki contoh : Saya terima Nikahnya ...... dan seterusnya ...

Adapun Syarat dari Ijab Qobul adalah :
a. Diucapkan dengan kata Nikah atau Tazwij atau terjemahannya, maka tidak sah dengan kata menggunakan kata lain

b. ada persesuian antara Ijab dan Qobul
c. Berturut-turut (Ittishol) artinya tidak berselang waktu yang lama 
d. Tidak ada Syarat penghalang pernikahan

ada sebuah Hadist yang menyatakan bahwa " Tidak sah suatu pernikahan, kecuali dengan WALI dan Dua Orang Saksi :

لا نكاح الاّ بولىّ وشاهدي عدل , رواه احمد

siapa saja yang berhak menjadi Wali dalam pernikahan berdasarkan urutannya :

1. Ayah
2. Kakek

3. Saudara laki-laki sekandung ( seibu sebapak )
4. Saudara laki-laki sebapak
5. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
6. Keponakan laki-laki dari sudara laki-laki sebapak
7. Paman (saudara laki-laki bapak)
8. Saudara sepupu laki-laki (anak laki-laki paman dari pihak bapak)
9. Hakim, artinya jika semua yang berhak menjadi wali tidak ada, atau berhalangan, maka perwaliannya, diserahkan kepada hakim.

catatan penting : Bila Calon mempelai masih berstatus gadis (perawan), maka wali berhak untuk menikahkannya, dan bila sudah janda, maka wali tidak bisa menikahkannya kecuali atas izin darinya. ini sesuai dengan Hadist Rosululloh SAW : dari Ibnu Abbas R.A:
" Seorang janda adalah berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan anak gadis, dimintai pertimbangan, dan izinnya adalah diamnya. ( HR. MUSLIM)."

MAS KAWIN ( MAHAR )
Mas Kawin (mahar), ialah pemberian berupa apa saja, yang mempunyai nilai (uang/barang)dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan karena pernikahan, mahar ini hukumnya wajib bagi laki-laki berdasarkan firman Alloh SWT : QS An Nisa ayat 4
" Berikanlah mas kawin (mahar), kepada wanita yang kamu nikahi, sebagai pemberian yang telah ditentukan dan penuh kerelaan."

MUHRIM (MAHRAM)
Muhrim ialah wanita yang haram di nikahi. Wanita yang haram dinikahi, di bahas dalam Firman Alloh SWT. QS. An Nisa ayat 23 : 

Artinya :

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan [281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."


Penjelasan (281)

[281] Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama Termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.

1. MUHRIM DISEBABKAN OLEH NASAB (KETURUNAN) ADA 7 :


a. Ibu dari Ibunya ( nenek), baik ibunya bapak, atau ibunya ibu 
b. Anak Perempuan, cucu terus ke bawah
c. Saudara perempuan seibu, sebapak, atau seibu sebapak
d. Saudara perempuan dari bapak (nisbatnya BIBI)
e. Saudara perempuan Ibu (BIBI)
f. Keponakan dari saudara laki-laki
g. Keponakan dari saudara perempuan, dan seterusnya.

2. MUHRIM SEBAB SEPERSUSUAN ada ( 2 )

a. Ibu (Perempuan yang menyusui)
b. Saudara perempuan sepersusuan (baik anak dari ibunya atau anak orang lain, yang sama-sama disusui oleh ibunya...misalnya ...anak tetangga...ibunya meninggal dan disusui oleh ibu kita..nah itu haram menikah.

3. MUHRIM SEBAB PERKAWINAN ada 4

a. Ibu dari Istri ( mertua perempuan ), meski sudah janda masih cantik, itu tetap haram  
b. Anak tiri Perempuan, jika ibunya telah dikumpuli
c. Istri dari anak laki-laki (menantu)
d. Istri bapak (ibu Tiri)

4. MUHRIM SEBAB DIKUMPULKAN

a. Saudara Istri, artinya Haram hukumnya menikahi 2 perempuan bersaudara atau haram menikahi keponakan Istrinya.

TUJUAN NIKAH DAN HIKAH NIKAH

Sebenarnya sahabat jika kita mengetahui Tujuan dari di syari'atkan Nikah, wah betapa agungnya ajaran agama ini , Sungguh besar sekali tujuan dan hikmah yang terkandung didalam pernikahan, yaitu menciptakan hubungan sunnatullah sebagaimana firman-Nya, QS. Adzariat ayat 49

Artinya : " Dan segala sesuatu yang kami ciptakan berpasang-pasangan, agar kalian mengingat kebesaran Alloh SWT.

dalam firman yang lain : QS AN-NAHL ayat 72

Artinya : 

Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"

TUJUAN NIKAH yang di bahas dalam oleh Al Imam Ghazali dalam Kitabnya Al Ihya Ulumidin
1. Membina Keluarga (rumah tangga) yang penuh dengan suasana kasih dan sayang, sebagaimana di jelaskan dalam QS. Ar Rum 21
2. Untuk memperoleh keturunan yang sah, bukan karena perzinahan, karena perzinahan adalah larangan dan dosa besar yang dijelaskan dalam QS. Al Isro ayat 32
3. Menjaga Kehormatan dan harkat kemanusian, sebab dengan pernikahan dapat menjaga kehormatan seseorang dan mendapatkan tempat di masyarakat
4. Untuk menjalankan Sunah Rosul sehingga akan mendapatkan cinta dari Rosulullah SAW, dengan memperbanyak umatnya, karena Nabi Muhammad SAW, bangga dengan banyaknya umat beliau


Adapun Niat dalam pelaksanaan pernikahan , yang harus tertancap dalam hati masing-masing, diantaranya :

a. Niat Ikhlas karena Alloh SWT, supaya Alloh Ridho kepadanya
b. berniat untuk memperbanyak keturunan yang sholih dan sholihah
c. berniat untuk menjaga dari godaan syaiton
d. Berniat menjaga kemaluan dari pekerjaan yang keji (maksiat)
e. Berniat mencari kesenangan dengan istri agar dapat rajin dalam beribadah
f. Berniat untuk melawan hawa Nafsu, Karena melawan Hawa nafsu merupakan Jihad Akbar
g. Berniat mencari rizki yang halal untuk keluarga
h. berniat untuk mendidik , baik itu istrinya ataupun kelak anak-anaknya.



   

Kumpulan hijib dan ilmu goib

Asma Penakluk Jin dan Makhluk Ghoib

Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh. Bertemu lagi dengan saya Candrasagara27 dalam sebuah artikel yang memuat tentang amalan amalan ...