Kamis, 02 Agustus 2018

Pengertian Tawakal

Pengertian Tawakal


Q.S.AL-BAQARAH:197
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا
              مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi,Barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji,maka tidak boleh Rafats,berbuat pasik,dan berbantah bantahan didalam masa mengerjakan haji.Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan,Niscaya Allah mengetahuinya.Berbekallah dan sesungguhnya sebaik baiknya bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-KU wahai orang orang yang berakal."

Asbabun Nuzul
   Didalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari yang diterima dari Ibnu 'Abbas r.a diceritakan bahwa orang orang yaman yang melaksanakan ibadah haji,tidak pernah membawa bekal apa apa.Mereka (orang orang yaman) berkata,"kami bertawakal kepada Allah."Maka Allah SWT menurunkan ayat diatas sebagai bantahan terhadap anggapan mereka yang salah.
   Dalam bahasa arab  kata Tawakal berasal dari kata at-tawakkul yang dibentuk dari kata tawakkala,Artinya adalah Menyerahkan,Mempercayakan,atau Mewakilkan urusan kepada orang lain.Adapun pengertian Bertawakal kepada Allah SWT adalah mempercayakan dan menyerahkan segala urusan hanya kepada Allah SWT.(terutama berkenaan dengan nasib dan takdir) Namun patut diketahui bahwa tawakal harus disertai dengan Ikhtiar/daya upaya.
Dan dalam ayat tersebut juga Allah SWT juga melarang para jamaah haji untuk melakukan Rafats,fusuq dan jidal selama menjalankan ibadah haji.kemudian Allah memberi petunjuk kepada manusia bahwasanya Dia mengetahui apa yang dikerjakan manusia,yang baik maupun yang buruk.Setiap perbuatan baik akan membawa manfaat yang abadi,sebaliknya perbuatan yang buruk tidak akan menghasilkan apapun kecuali bahaya dan mudarat yang abadi. 

LARANGAN MEMAKAN HARTA ORANG LAIN SECARA BATIL




LARANGAN MEMAKAN HARTA ORANG LAIN SECARA BATIL



وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ
                                        أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُون
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa,padahal kamu mengetahui."
(Q.S. Albaqarah:188)

Asbabun Nuzul
    Ibnu abi hatim telah meriwayatkan sebuah hadist mengenai sebab sebab turunnya ayat diatas.Hadist ini diterima dari Sa'id bin zubair r.a berkata:"umru-ul qois bin 'Abis dan Abdan bin Asywa' Al-Hadirami terlibat pertengkaran mengenai persoalan kepemilikan tanah.Masing masing meng klaim bahwa tanah itu milik mereka.Umru-ul qois berusaha mendapatkan tanah itu dengan bersumpah dihadapan hakim.maka Allah SWT menurunkan ayat itu kepada Rosulullah saw sebagai peringatan kepada orang orang yang bermaksud merampas hak orang lain.
    Kalimat وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ  Secara Harfiah dapat dimaknakan sebagai: dan janganlah sebagian kamu mamakan harta sebagian yang lain di antara kamu...kata "Memakan" dalam ayat ini meliputi pengertian mengambil harta,mendapatkan harta,memungut,membelanjakan dan lain sebagainya.
Penggunaan kata "Memakan",walaupun memiliki arti yang luas seperti yang telah dijelaskan,menyiratkan pula pada suatu pengertian yang khusus kepada kita,pengertian khusus yang dimaksud adalah bahwa pada dasarnya prioritas utama dari segala usaha manusia adalah ditujukan untuk pemuasan nafsu lapar (makan).setelah pemuasan nafsu lapar terpenuhi barulah beralih kepada pemuasan yang lain seperti memperbanyak harta,kendaraan,kemewahan dan lain sebagainya.
    Beralih pada kata  بِالْبَاطِلِ Secara harfiah kata ini berarti "Dengan jalan yang Batil"
sedangkan pengertian Bil bathil yang dimaksud ayat diatas adalah setiap perbuatan yang tidak dibenarkan dan tidak disyariatkan oleh Allah SWT baik dalam mendapatkan harta maupun dalam membelanjakannya.Patut diketahui oleh setiap muslim,Jika ia membelanjakan harta yang halal dengan cara yang batil.maka harta tersebut berubah menjadi harta yang haram.

Kumpulan hijib dan ilmu goib

Asma Penakluk Jin dan Makhluk Ghoib

Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh. Bertemu lagi dengan saya Candrasagara27 dalam sebuah artikel yang memuat tentang amalan amalan ...