LARANGAN MEMAKAN HARTA ORANG LAIN SECARA BATIL
أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُون
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa,padahal kamu mengetahui."
(Q.S. Albaqarah:188)
Asbabun Nuzul
Ibnu abi hatim telah meriwayatkan sebuah hadist mengenai sebab sebab turunnya ayat diatas.Hadist ini diterima dari Sa'id bin zubair r.a berkata:"umru-ul qois bin 'Abis dan Abdan bin Asywa' Al-Hadirami terlibat pertengkaran mengenai persoalan kepemilikan tanah.Masing masing meng klaim bahwa tanah itu milik mereka.Umru-ul qois berusaha mendapatkan tanah itu dengan bersumpah dihadapan hakim.maka Allah SWT menurunkan ayat itu kepada Rosulullah saw sebagai peringatan kepada orang orang yang bermaksud merampas hak orang lain.
Kalimat وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ Secara Harfiah dapat dimaknakan sebagai: dan janganlah sebagian kamu mamakan harta sebagian yang lain di antara kamu...kata "Memakan" dalam ayat ini meliputi pengertian mengambil harta,mendapatkan harta,memungut,membelanjakan dan lain sebagainya.
Penggunaan kata "Memakan",walaupun memiliki arti yang luas seperti yang telah dijelaskan,menyiratkan pula pada suatu pengertian yang khusus kepada kita,pengertian khusus yang dimaksud adalah bahwa pada dasarnya prioritas utama dari segala usaha manusia adalah ditujukan untuk pemuasan nafsu lapar (makan).setelah pemuasan nafsu lapar terpenuhi barulah beralih kepada pemuasan yang lain seperti memperbanyak harta,kendaraan,kemewahan dan lain sebagainya.
Beralih pada kata بِالْبَاطِلِ Secara harfiah kata ini berarti "Dengan jalan yang Batil"
sedangkan pengertian Bil bathil yang dimaksud ayat diatas adalah setiap perbuatan yang tidak dibenarkan dan tidak disyariatkan oleh Allah SWT baik dalam mendapatkan harta maupun dalam membelanjakannya.Patut diketahui oleh setiap muslim,Jika ia membelanjakan harta yang halal dengan cara yang batil.maka harta tersebut berubah menjadi harta yang haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar