Senin, 06 Agustus 2018

LARANGAN MEMBUNUH ANAK ANAK KARENA TAKUT MISKIN

LARANGAN MEMBUNUH ANAK ANAK KARENA TAKUT MISKIN

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).

Allah SWT Berfirman dalam ayat 151 surah Al-An'am  وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ  (dan janganlah kamu membunuh anak anak kamu karena takut kemiskinan).kata Imlaq dalam ayat itu berarti kefakiran atau kemiskinan.Ketakutan akan kemiskinan inilah yang menjadi alasan untuk membunuh anak anak yang masih kecil.

Pada zaman jahiliah,karena ketakutan akan dilanda kemiskinan,kaum musyrikin arab tega membunuh anak anak mereka yang masih kecil.mereka mengubur hidup hidup anaknya atau membunuh dengan cara yang lain.kebanyakan dari mereka melakukan pembunuhan itu karena merasa terbebani oleh keharusan memberi makan anak anaknya,sementara mereka sendiri dalam keadaan miskin.
Perbuatan para orang tua dizaman jahiliah itu merupakan kebodohan dan kekejaman yang menyimpang dari fitrah yang lurus dan akal sehat.Fitrah yang lurus pasti akan memandang pembunuhan tersebut sebagai perbuatan yang biadab yang tidak berpri  kemanusiaan.Syariat telah menggolongkan perbuatan itu sebagai perbuatan dosa yang sangat besar setelah syirik kepada Allah SWT.
Abdullah bin Mas'ud r.a pernah bertanya kepada Rosulullah saw :"Apakah dosa yang paling besar?"Nabi saw menjawab,"Mengadakan sekutu bagi Allah padahal Allah yang menciptakanmu."Aku berkata,"yang demikian itu sangat besar dosanya,kemudian apa lagi?"Nabi saw menjawab,"Membunuh anakmu karena takut mereka makan bersamamu." (H.R. Muslim)
Kebodohan kaum musyrikin arab dari ilmu yang benar,telah menjerumuskan mereka pada penyimpangan.Mereka memiliki pandangan yang salah mengenai Hakikat Rezeki.Merka menyangka bahwa rezeki yang didapatkan akan berkurang dengan kehadiran anak anak.Maka Allah SWT menjelaskan kepada kaum musyrikin itu tentang hakikat rezeki yang benar.
Dalam ayat yang lain (Q.S. Al-Isra:31) Allah SWT Berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.


Kamis, 02 Agustus 2018

Pengertian Tawakal

Pengertian Tawakal


Q.S.AL-BAQARAH:197
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا
              مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi,Barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji,maka tidak boleh Rafats,berbuat pasik,dan berbantah bantahan didalam masa mengerjakan haji.Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan,Niscaya Allah mengetahuinya.Berbekallah dan sesungguhnya sebaik baiknya bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-KU wahai orang orang yang berakal."

Asbabun Nuzul
   Didalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari yang diterima dari Ibnu 'Abbas r.a diceritakan bahwa orang orang yaman yang melaksanakan ibadah haji,tidak pernah membawa bekal apa apa.Mereka (orang orang yaman) berkata,"kami bertawakal kepada Allah."Maka Allah SWT menurunkan ayat diatas sebagai bantahan terhadap anggapan mereka yang salah.
   Dalam bahasa arab  kata Tawakal berasal dari kata at-tawakkul yang dibentuk dari kata tawakkala,Artinya adalah Menyerahkan,Mempercayakan,atau Mewakilkan urusan kepada orang lain.Adapun pengertian Bertawakal kepada Allah SWT adalah mempercayakan dan menyerahkan segala urusan hanya kepada Allah SWT.(terutama berkenaan dengan nasib dan takdir) Namun patut diketahui bahwa tawakal harus disertai dengan Ikhtiar/daya upaya.
Dan dalam ayat tersebut juga Allah SWT juga melarang para jamaah haji untuk melakukan Rafats,fusuq dan jidal selama menjalankan ibadah haji.kemudian Allah memberi petunjuk kepada manusia bahwasanya Dia mengetahui apa yang dikerjakan manusia,yang baik maupun yang buruk.Setiap perbuatan baik akan membawa manfaat yang abadi,sebaliknya perbuatan yang buruk tidak akan menghasilkan apapun kecuali bahaya dan mudarat yang abadi. 

LARANGAN MEMAKAN HARTA ORANG LAIN SECARA BATIL




LARANGAN MEMAKAN HARTA ORANG LAIN SECARA BATIL



وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ
                                        أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُون
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa,padahal kamu mengetahui."
(Q.S. Albaqarah:188)

Asbabun Nuzul
    Ibnu abi hatim telah meriwayatkan sebuah hadist mengenai sebab sebab turunnya ayat diatas.Hadist ini diterima dari Sa'id bin zubair r.a berkata:"umru-ul qois bin 'Abis dan Abdan bin Asywa' Al-Hadirami terlibat pertengkaran mengenai persoalan kepemilikan tanah.Masing masing meng klaim bahwa tanah itu milik mereka.Umru-ul qois berusaha mendapatkan tanah itu dengan bersumpah dihadapan hakim.maka Allah SWT menurunkan ayat itu kepada Rosulullah saw sebagai peringatan kepada orang orang yang bermaksud merampas hak orang lain.
    Kalimat وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ  Secara Harfiah dapat dimaknakan sebagai: dan janganlah sebagian kamu mamakan harta sebagian yang lain di antara kamu...kata "Memakan" dalam ayat ini meliputi pengertian mengambil harta,mendapatkan harta,memungut,membelanjakan dan lain sebagainya.
Penggunaan kata "Memakan",walaupun memiliki arti yang luas seperti yang telah dijelaskan,menyiratkan pula pada suatu pengertian yang khusus kepada kita,pengertian khusus yang dimaksud adalah bahwa pada dasarnya prioritas utama dari segala usaha manusia adalah ditujukan untuk pemuasan nafsu lapar (makan).setelah pemuasan nafsu lapar terpenuhi barulah beralih kepada pemuasan yang lain seperti memperbanyak harta,kendaraan,kemewahan dan lain sebagainya.
    Beralih pada kata  بِالْبَاطِلِ Secara harfiah kata ini berarti "Dengan jalan yang Batil"
sedangkan pengertian Bil bathil yang dimaksud ayat diatas adalah setiap perbuatan yang tidak dibenarkan dan tidak disyariatkan oleh Allah SWT baik dalam mendapatkan harta maupun dalam membelanjakannya.Patut diketahui oleh setiap muslim,Jika ia membelanjakan harta yang halal dengan cara yang batil.maka harta tersebut berubah menjadi harta yang haram.

Jumat, 27 Juli 2018

MACAM MACAM PUASA

                                        MACAM-MACAM PUASA


PUASA SUNNAH & WAKTU PELAKSANAANNYA



Tentang puasa sunnat dan kapan waktu yang diharamkan kita berpuasa. Selain puasa wajib (fardhu) ada puasa yang dikerjakan oleh seseorang (muslim) guna mendapatkan ridho Allah SWT dan mendekatkan diri kepadanNya dan bagi yang melaksanakannya hukumnya sunnat. Inilah yang disebut puasa sunnat, yaitu puasa yang dianjurkan oleh Nabi SAW.

Adapun macam-macam puasa sunnat sebagaimana ditentukan Nabi SAW sebagai berikut :
·        1. Puasa Nabi Daud :
”Dari Abdullah bin Umar berkata, Rasulullah SAW bersabda : ”Berpuasalah sehari dan berbukalah sehari, itu puasaNabi Daud dan itulah seutama – utama puasa. Maka berkatalah aku : ”Saya sanggup lebih dari demikian.” Jawab Rasulullah SAW : ”Tidak ada yang lebih utama dari itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

·        2. Puasa 6 (enam) hari dibulan Syawal :
”Puasa ini biasa dinamakan puasa enam (Syawalan) dari Ayub berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : ”Siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian ia puasa 6 (enam) hari pada bulan syawal, seperti puasa sepanjang masa.” (HR Muslim)

 ·        Puasa Dihari-hari likur pertama dari bulan Dzulhijjah.
3.      Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda :
”Tak ada hari pun yang lebih disukai Allah SWT kita mengerjakan amalan-amalan didalamnya atau lebih utama kita beramal – tama dari bulan Dzulhijjah : Bertanya seorang sahabat : ”Apakah lebih utama juga dari Jihad ? Jawab Rasulullah SAW : ”Ya, melebihi jihad juga, kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan hartanya dan tidak membawa pulang apa-apa lagi.” (HR Abdur Razaq.)

·        4. Puasa Arafah :
”Yaitu puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah (bulan Haji) orang yang sedang melakukan haji tidak disunnahkan berpuasa Arafah karena mereka sedang wukuf di Arafah. Sesuai Hadist berikut ini :
”Dari Abu Qatadah, Nabi SAW bersabda : ”Puasa dihari Arafah akan menghapus dosa dua tahun, tahun yang telah lalu dan tahun yang akan datang.” (HR Musim)

·        5. Puasa Asyura :
Yaitu puasa sunnat pada tanggal 10 Muharram (puasa hari ’Asyura)
”Dari Abu Qatadah, Rasulullah SAW telah bersabda : ”Puasa hari ’Asyura itu menghapuskan dosa satu tahun yang telah lalu.” (HR Muslim)

·        6. Puasa Sya’ban :
(Puasa sunnat yang dilaksanakan dibulan Sya’ban.)

Dari Aisyah ra ia berkata
 : ”Saya tidak melihat Rasulullah SAW menyempurnakan puasa satu bulan penuh, selain bulan Ramadhan dan saya tidak melihat Rasulullah pada bulan-bulan lain berpuasa lebih banyak dari bulan Sya’ban.”(HR Bukhari dan Muslim)

·        7. Puasa 3 (tiga) hari (setiap bulan yaitu tanggal 13,14, dan tanggal 15 bulan (Qomariah) kecuali bulan Dzulhijjah.
 ”Dari Abu Dzar, Rasulullah SAW bersabda : ”Apabila engkau hendak berpuasa engkau hanya 3 (tiga) hari dalam satubulan, hendaklah kamu berpuasa tanggal 13, 14, dan 15.” (HR Ahmad dan Nasa’i)

·        8. Puasa Senin Kamis :
Bersabda Rasulullah SAW :
 ”Dari Aisyah ra ia berkata : ”Nabi SAW selalu memilih puasa hari senin dan hari kamis.” (HR Turmudzi)
            Sementara waktu-waktu yang diharamkan berpuasa adalah seperti berikut, bahwa umat Islam diperbolehkan melakukan puasa kapan saja ia menghendakinya, 

Kecuali pada hari-hari dimana Rasulullah SAW mengharamkan puasa dan hari-hari diharamkan kita (umat) berpuasa adalah :
            a.         Dua Hari Raya, yaitu hari raya Idhul Fitri dan Hari Raya Idhul Adha. Hari raya Idhul Fitri jatuh pada tanggal Syawal dan hari raya Idhul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah.

·        Hadist Nabi SAW dari Abu Hurairah ra yang (artinya) : ”Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari raya yaitu hari raya Idhul Fitri dan hari raya Idhul Adha.” (HR Muslim)

b.         Hari-hari Tasrik (tiga hari) yaitu tanggal 11,12 dan tanggal 13 Dzulhijjah”

·        Sementara Hadist dari Nubaisyah Al Huzail ia berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda : ”Hari-hari Tasyrik itu adalah hari-hari makan dan minum serta menyebut (mengagungkan) Allah Azza wa Jalla. (HR Muslim)
 ·        Dan bersabda Rasulullah SAW didalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Daruqutni :
 ”Dari Anas, bahwasanya Nabi SAW telah melarang berpuasa pada lima hari dalam satu tahun, yaitu : Hari raya Idhul Fitri, hari raya Idhul Adha dan 3 (tiga) hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.” (HR Daruqutni)
            Saudaraku sesama muslim, larangan melakukan puasa tersebut adalah merupakan hak Allah yang harus ditaati oleh orang beriman. Karena setiap perintah maupun larangan Allah SWT pasti mempunyai rahasia dan manfaat bagi kita (manusia)

·        Perhatikan Hadist Nabi SAW berikut ini :
 ”Bahwasanya Tuhanmu mempunyai hak atasmu yang wajib engkau bayar. Begitu juga keluargamu dan dirimu, semua mempunyai hak yang wajib engkau bayar. Maka dari itu hendaklah engkau berpuasa sewaktu-waktu dan berbuka sewaktu-waktu. Berjaga malam sewaktu-waktu dan tidur diwaktu yang lain. Dekatilah ahlimu dan berikanlah hak mereka satu persatu.” (HR Bukhari)



c.      Pada hari Syak yaitu tanggal 30 Sya’ban yang tiada terlihat malamnya hilal Ramadhan :
Saudaraku, selain waktu-waktu yang diharamkan berpuasa diatas, orang Islam juga dilarang (makruh) berpuasa pada hari Jum’at, kecuali sehari sebelum hari Jum’at atau sehari sesudah hari Jum’at memang sudahberpuasa atau memang akan berpuasa, sesuai Hadist dari Abu Hurairah ra yang diriwayatkan Imam Bukhari danMuslim yang isinya melarang orang berpuasa pada hari Jum’at kecuali telah berpuasa sehari sebelumnya (hari Kamis) dan atau akan berpuasa sesudah hari Jum’at (hari sabtu)nya.

Ada juga puasa puasa yang biasa dilakukan oleh orang dulu di indonesia sebelum islam masuk ke bumi indonesia ini diantaranya adalah :

1. Puasa Mutih

Salah satu puasa kejawen yang paling dikenal adalah Puasa Mutih. Seperti namanya, dalam ritual ini seseorang yang menjalaninya dilarang untuk mengonsumsi apa pun selain yang berwarna putih. Biasanya, para pelakunya hanya akan makan nasi dan air putih saja.
Puasa Mutih biasanya dimasukkan dalam salah satu bagian dari sebuah ritual panjang. Tujuannya sendiri macam-macam, namun umumnya adalah untuk menguasai ilmu-ilmu gaib tertentu. Ada juga yang melakukannya untuk tujuan keberhasilan. Puasa ini tak terikat waktu, bisa hanya 3 hari saja atau bahkan 40 hari. Puasa ini juga harus didampingi oleh seorang guru.


2. Puasa Ngableng

Jika umumnya durasi puasa itu hanya dari subuh sampai magrib, tidak demikian dengan ritual puasa yang bernama Ngableng ini. Durasi Ngableng adalah sehari penuh alias 24 jam. Jadi, jika ada seseorang yang menjalani puasa Ngableng 3 hari, itu artinya ia tidak makan minum selama 3 hari penuh.
Menurut para praktisinya, puasa ini bertujuan untuk menguatkan sukma alias jiwa. Dengan berpuasa penuh seperti itu, diharapkan nafsu terhadap hal-hal keduniawian bisa sirna. Makanya, puasa ini sendiri sering dibarengi dengan semedi. Tak hanya itu, puasa Ngableng konon juga sering dilakukan dengan tujuan untuk mengabulkan keinginan.


3. Puasa Pati Geni

Tak hanya Mutih dan Ngableng, puasa yang dipercaya bisa mengabulkan hajat adalah Pati Geni. Bahkan dikatakan pula jika Pati Geni ini ampuh untuk kabulnya hajat-hajat yang luar biasa besar. Secara teknis, Puasa Pati Geni dan Ngableng ini hampir sama. Tapi, ada beberapa perbedaan yang cukup ekstrem.
Sama seperti Ngableng, puasa Pati Geni hitungan seharinya adalah 24 jam. Nah, yang unik dari puasa ini adalah si pelakunya tak boleh keluar dari kamar sampai seharian itu. Bahkan untuk buang air. Di dalam kamar pun si pelaku Pati Geni juga dilarang untuk melakukan aktivitas apa pun selain berdoa.

4. Puasa Ngeluwang

Puasa satu ini bisa dibilang cukup unik. Tidak hanya melakoni puasa seperti biasa, dalam salah satu rentetan ritualnya si pelaku harus dikubur. Teknik menguburnya bukan seperti mayit yang dikubur, tapi lebih tepatnya dipendam sampai ke bagian tubuh tertentu.
Cukup ekstrem ya puasa satu ini. Makanya, puasa ini dipercaya akan mendatangkan hal besar. Salah satunya adalah dimampukan untuk menguasai berbagai jenis ilmu gaib tertentu. Puasa ini konon memiliki ujiannya. Jadi, ketika dipendam, si pelaku biasanya akan didatangi oleh makhluk-makhluk gaib dan kemudian menakutinya.

5. Puasa Weton

Dari sekian banyak puasa kejawen yang ada, Weton adalah salah satu yang paling populer dilakukan. Puasa ini sendiri tidak dilakukan sering-sering karena hanya perlu dilakoni saat tiba hari ulang tahun saja, makanya kemudian dinamakan Weton.
Puasa ini menurut ahlinya bisa dilakukan dengan dua cara. Ada yang seperti puasa biasa (subuh sampai magrib) atau pun hitungan 24 jam. Puasa ini sendiri dipercaya membawa manfaat besar. Salah satunya adalah sebagai anti sial si pelakunya. Ada juga yang mengatakan puasa Weton dapat membantu mengembalikan apa yang sudah hilang, entah harta atau apa pun.
          Dan lain lain mungkin masih ada puasa puasa yang lainnya yang ada di bumi
indonesia yang kita cintai ini.


NIKAH


                                                              NIKAH



Dasar di Syari'atkannya Pernikahan ialah Firman Alloh SWT : QS. An Nisa ayat 3

Artinya :
"Maka kawinilah wanita wanita (lain) yang kamu cintai ( senangi ) dua,tiga atau empat.kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil,maka kawinilah seorang saja."

Dalam sebuah Hadit dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata bahwa Rosulullah SAW bersabda :
"Wahai para pemuda siapa diantara kalian mampu (mempenyai biaya), maka hendaklah ia nikah, karena sesungguhnya nikah itu dapat memejamkan mata dan dapat menjaga kemaluan (kehormatan). Barang siapa yang tidak mampu nikah, maka hendaklah berpuasa, karena puasa merupan perisai baginya."

Hukum Nikah menurut para ulama ahli piqih memang bermacam-macam, kenapa bisa begitu, karena disesuaikan dengan kondisi dan situasi, islam sangat menganjurkan umatnya yang sudah mampu untuk menikah karena banyak hikmah-hikmah yang di dapat dalam pernikahan,
1. Hukumnya SUNAH
   Artinya Nikah itu sunah bagi orang yang telah mampu dan ada keinginan untuk menikah,dan yang jelas
   harus sudah ada calonnya.Kalo masih JOMBLO ya Ta'aruf dengan syar'i aja ya hehe...
2. Hukumnya Wajib
   Artinya Nikah itu bisa jadi wajib dilaksanakan bagi mereka yang telah mampu menikah,dan jika tidak        menikah di khawatirkan akan terjatuh ke dalam perzinahan. Naudzubillah..
3. Hukumnya Mubah,
   Artinya Mubah bagi orang yang tidak terdesak hal-hal yang mengharuskan atau mengharamkan nikah.
4. Hukumnya Makruh
   ini bagi orang-orang yang belum mampu untuk nikah, yakni tidak mampu biaya maupun mampu mental 5. Hukumnya Haram,
    Haram hukumnya bagi orang yang berkeinginan menikah itu, dengan niat menyakiti, atau balas                dendam, berbuat aniaya pada isterinya. kita lanjutkan ke rukun nikah.


Adapun RUKUN NIKAH, ada 6, diantaranya :
1. Calon Mempelai laki-laki, dengan Syarat : Islam, kehendak sendiri (tidak dipaksa), bukan Muhrim dan tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah

2. Calom Mempelai Isteri, dengan Syarat : Islam, Bukan Muhrim, dan tidak sedang melaksanakan Ibadah haji.
3. Wali  (wali Mujbir) , dengan Syarat : Islam, dewasa, sehat akalnya, adil (tidak Fasik), laki-laki dan mempunyai hak untuk menjadi wali nikah.
4. Dua Orang saksi , Dengan Syarat : Islam, Dewasa (baligh), berakal sehat, adil, laki-laki, dan mengetahui maksud pernikahan.
5. Ijab dan Qobul yakni Serah terima, Ijab adalah pernyataan dari Wali Nikah (wali Mujbir),atau (Wali Hakim) calon pengantin wanita.contoh : Saya nikahkan engkau dengan anak saya .....dan seterusnya...
sedangkan Qobul adalah : Penerimaan/ jawaban dari mempelai laki-laki contoh : Saya terima Nikahnya ...... dan seterusnya ...

Adapun Syarat dari Ijab Qobul adalah :
a. Diucapkan dengan kata Nikah atau Tazwij atau terjemahannya, maka tidak sah dengan kata menggunakan kata lain

b. ada persesuian antara Ijab dan Qobul
c. Berturut-turut (Ittishol) artinya tidak berselang waktu yang lama 
d. Tidak ada Syarat penghalang pernikahan

ada sebuah Hadist yang menyatakan bahwa " Tidak sah suatu pernikahan, kecuali dengan WALI dan Dua Orang Saksi :

لا نكاح الاّ بولىّ وشاهدي عدل , رواه احمد

siapa saja yang berhak menjadi Wali dalam pernikahan berdasarkan urutannya :

1. Ayah
2. Kakek

3. Saudara laki-laki sekandung ( seibu sebapak )
4. Saudara laki-laki sebapak
5. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
6. Keponakan laki-laki dari sudara laki-laki sebapak
7. Paman (saudara laki-laki bapak)
8. Saudara sepupu laki-laki (anak laki-laki paman dari pihak bapak)
9. Hakim, artinya jika semua yang berhak menjadi wali tidak ada, atau berhalangan, maka perwaliannya, diserahkan kepada hakim.

catatan penting : Bila Calon mempelai masih berstatus gadis (perawan), maka wali berhak untuk menikahkannya, dan bila sudah janda, maka wali tidak bisa menikahkannya kecuali atas izin darinya. ini sesuai dengan Hadist Rosululloh SAW : dari Ibnu Abbas R.A:
" Seorang janda adalah berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan anak gadis, dimintai pertimbangan, dan izinnya adalah diamnya. ( HR. MUSLIM)."

MAS KAWIN ( MAHAR )
Mas Kawin (mahar), ialah pemberian berupa apa saja, yang mempunyai nilai (uang/barang)dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan karena pernikahan, mahar ini hukumnya wajib bagi laki-laki berdasarkan firman Alloh SWT : QS An Nisa ayat 4
" Berikanlah mas kawin (mahar), kepada wanita yang kamu nikahi, sebagai pemberian yang telah ditentukan dan penuh kerelaan."

MUHRIM (MAHRAM)
Muhrim ialah wanita yang haram di nikahi. Wanita yang haram dinikahi, di bahas dalam Firman Alloh SWT. QS. An Nisa ayat 23 : 

Artinya :

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan [281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."


Penjelasan (281)

[281] Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama Termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.

1. MUHRIM DISEBABKAN OLEH NASAB (KETURUNAN) ADA 7 :


a. Ibu dari Ibunya ( nenek), baik ibunya bapak, atau ibunya ibu 
b. Anak Perempuan, cucu terus ke bawah
c. Saudara perempuan seibu, sebapak, atau seibu sebapak
d. Saudara perempuan dari bapak (nisbatnya BIBI)
e. Saudara perempuan Ibu (BIBI)
f. Keponakan dari saudara laki-laki
g. Keponakan dari saudara perempuan, dan seterusnya.

2. MUHRIM SEBAB SEPERSUSUAN ada ( 2 )

a. Ibu (Perempuan yang menyusui)
b. Saudara perempuan sepersusuan (baik anak dari ibunya atau anak orang lain, yang sama-sama disusui oleh ibunya...misalnya ...anak tetangga...ibunya meninggal dan disusui oleh ibu kita..nah itu haram menikah.

3. MUHRIM SEBAB PERKAWINAN ada 4

a. Ibu dari Istri ( mertua perempuan ), meski sudah janda masih cantik, itu tetap haram  
b. Anak tiri Perempuan, jika ibunya telah dikumpuli
c. Istri dari anak laki-laki (menantu)
d. Istri bapak (ibu Tiri)

4. MUHRIM SEBAB DIKUMPULKAN

a. Saudara Istri, artinya Haram hukumnya menikahi 2 perempuan bersaudara atau haram menikahi keponakan Istrinya.

TUJUAN NIKAH DAN HIKAH NIKAH

Sebenarnya sahabat jika kita mengetahui Tujuan dari di syari'atkan Nikah, wah betapa agungnya ajaran agama ini , Sungguh besar sekali tujuan dan hikmah yang terkandung didalam pernikahan, yaitu menciptakan hubungan sunnatullah sebagaimana firman-Nya, QS. Adzariat ayat 49

Artinya : " Dan segala sesuatu yang kami ciptakan berpasang-pasangan, agar kalian mengingat kebesaran Alloh SWT.

dalam firman yang lain : QS AN-NAHL ayat 72

Artinya : 

Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"

TUJUAN NIKAH yang di bahas dalam oleh Al Imam Ghazali dalam Kitabnya Al Ihya Ulumidin
1. Membina Keluarga (rumah tangga) yang penuh dengan suasana kasih dan sayang, sebagaimana di jelaskan dalam QS. Ar Rum 21
2. Untuk memperoleh keturunan yang sah, bukan karena perzinahan, karena perzinahan adalah larangan dan dosa besar yang dijelaskan dalam QS. Al Isro ayat 32
3. Menjaga Kehormatan dan harkat kemanusian, sebab dengan pernikahan dapat menjaga kehormatan seseorang dan mendapatkan tempat di masyarakat
4. Untuk menjalankan Sunah Rosul sehingga akan mendapatkan cinta dari Rosulullah SAW, dengan memperbanyak umatnya, karena Nabi Muhammad SAW, bangga dengan banyaknya umat beliau


Adapun Niat dalam pelaksanaan pernikahan , yang harus tertancap dalam hati masing-masing, diantaranya :

a. Niat Ikhlas karena Alloh SWT, supaya Alloh Ridho kepadanya
b. berniat untuk memperbanyak keturunan yang sholih dan sholihah
c. berniat untuk menjaga dari godaan syaiton
d. Berniat menjaga kemaluan dari pekerjaan yang keji (maksiat)
e. Berniat mencari kesenangan dengan istri agar dapat rajin dalam beribadah
f. Berniat untuk melawan hawa Nafsu, Karena melawan Hawa nafsu merupakan Jihad Akbar
g. Berniat mencari rizki yang halal untuk keluarga
h. berniat untuk mendidik , baik itu istrinya ataupun kelak anak-anaknya.



   

Kumpulan hijib dan ilmu goib

Asma Penakluk Jin dan Makhluk Ghoib

Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh. Bertemu lagi dengan saya Candrasagara27 dalam sebuah artikel yang memuat tentang amalan amalan ...