Apakah ada hadist yang berkaitan dengan hal itu ?
Menurut pendapat paling kuat diantara para ulama apakah ada perbedaan antara gambar gambar tiga dimensi atau patung dan gambar gambar dua dimensi ?
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan membuat gambar adalah membuat lukisan tentang kehidupan, perasaan, keinginan atau makhluk hidup. Seperti binatang yang bergerak, manusia atau yang lainnya.Hukum untuk itu adalah Haram.
Dalilnya ditemukan dalam berbagai hadist, dalam shahihnya, al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari ibn Mas'ud bahwa Rasulullah Saw bersabda :"Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar."
Ibn Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda :"Orang orang yang membuat gambar akan dihukum pada hari kiamat,akan dikatakan kepada mereka;"berilah kehidupan (nyawa) kepada semua (gambar) yang kamu buat."
Hadist diatas juga diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Imam Muslim meriwayatkan dari Ibn Abbas bahwa Rasulullah Saw bersabda :"Siapa saja yang membuat gambar di dunia ini akan dimintai pertanggungjawaban untuk meniupkan nyawa ke dalam gambar yang dibuat nya, padahal ia bukan orang yang dapat meniupkan nyawa seperti itu."
Juga diriwayatkan dari Abu Thalhah bahwa Rasulullah Saw bersabda :"para malaikat tidak akan memasuki rumah yang terdapat anjing atau patung didalam nya." (HR.Muslim)
Hadist hadist tersebut memiliki pengertian umum yang mencakup setiap pembuatan gambar,baik gambar tiga dimensi, seperti patung atau relief maupun gambar dua dimensi, seperti lukisan atau gambar pada kertas.
Pada suatu saat, Rasulullah Saw memasuki ka'bah dan mendapatkan gambar didalamnya.kemudian, beliau meminta air dan menghapus nya. Rasulullah Saw bersabda :"Semoga Allah membinasakan orang yang menggambar hal hal yang tidak mereka ciptakan."
Hukum itu dikecualikan pada uang yang bergambar Raja atau presiden, paspor, atau kartu tanda pengenal resmi.orang yang membawa dan menyimpan gambar untuk kepentingan tersebut dibolehkan.Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar